Feminisme Perempuan

Berbicara tentang perempuan, takkan pernah ada habisnya. Bagaimana tidak, kaum hawa ini selalu menarik untuk diperbincangkan oleh siapapun, kapanpun dan dimanapun.

Ia adalah salah satu makhluk terindah yang telah diciptakan Allah SWT di dunia. Jika kita hendak menelusuri bibliotheca sejarah dunia perempuan, akan ada banyak figur fenomenal yang terekam. Namun secara makro, titik aksentasi tulisan singkat ini akan berfungsi sebagai ‘kail’ (bukan ikan!) yang akan melempar wacana seputar posisi perempuan dalam dinamika sejarah keterkungkungannya dari berbagai segregasi negatif.

Dewasa ini, berbicara tentang perempuan tak bisa dilepaskan dari diskursus feminisme dan isu gender yang cukup membosankan sekaligus mengasyikkan. Membosankan karena seakan wacana ini tak pernah menemui titik mufakat. Mengasyikkan karena wacana ini seakan terus mendapat jargon-jargon pemikiran baru yang lintas geografis, demografis bahkan lintas platform ideologis dan teologis sekalipun.

Posisi Perempuan dalam Lintas Sejarah
Secara global, status kedudukan perempuan dalam dimensi sosial dan politik sama sekali tidak mendapat jatah pada sejarah dunia masa lampau, masa sebelum Islam datang.

Seperti dikutip Salim al-Bahansawi dalam bukunya Makânat al-Mar’ah bain al-Islâm wa al-Qawânîn al-’Alamiyah, kedudukan perempuan dalam berbagai kitab perundang-undangan (UU) sangatlah mengenaskan.

Dalam UU China Kuno misalnya, al-Bahansawi mengutip Kitâb Hadhârât as-Shîn wa al-Yunân yang ditulis Wall Dewrant, terdengar sebuah adagium “Tak ada di dunia ini yang lebih rendah harganya dari perempuan”.

Dalam tradisi Yunani juga terdengar sebuah adagium “Kita menyewa perempuan-perempuan cantik itu demi kenikmatan, mengambil budak-budak perempuan itu sebagai pembantu rumah dan meminang istri-istri sebagai ibu yang sah dari anak-anak”.

Di India Kuno, UU Manao menegaskan posisi perempuan dalam pasal 148: “Masa kecil perempuan sepenuhnya berada ditangan sang ayah. Masa dewasanya berada ditangan suami. Jika suami meninggal, perempuan tersebut berada dibawah pengawasan anak-anaknya atau kerabat dekatnya. Jika ia tidak memiliki kerabat dekat, maka statusnya berada dibawah pengawasan pemerintah”.

Lebih parah lagi, UU Romawi menempatkan perempuan laiknya orang gila. Dalam UU Romawi (al-Alwâh al-Itsna al-’Asyariyah) di sebutkan: “Penyebab hilangnya hak kepemilikan ada tiga: karena ia adalah anak kecil, karena gila dan karena ia adalah seorang perempuan”. Sebagai kitab UU tertua di dunia, UU Hamurabi juga memojokkan status sosial perempuan. Pada pasal 129, UU ini mengatakan: “Jika seorang perempuan menjadi terdakwa sebuah kasus perzinahan, namun seorang jaksa tidak meiliki bukti yang kuat, maka perempuan tersebut digiring kesebuah sungai dekat pengadilan untuk dilempar. Jika perempuan tersebut mengambang, maka perempuan itu dinyatakan tidak bersalah. Namun, jika ia tenggelam, maka perempuan itu dinyatakan berdosa”. Al-Bahansawi juga mengutip Dewrant tentang status sosial perempuan di Eropa sebelum renaissance. Dewrant menjelaskan bahwa perempuan Eropa masa itu ibarat barang dagangan yang bisa diperjualbelikan dengan bebas. Inggris misalnya, pada tahun 1805 menjual perempuan muda dengan harga sekitar 500 poundsterling.

Dari sini bisa kita tarik benang merah bahwa UU klasik tentang perempuan sangat kental dengan nuansa diskriminatif yang dogmatik eksklusivistik.

Nabi Muhammad Seorang Feminis (?)
Islam, sebagai agama demokratis sebenarnya telah menjawab bahkan telah menyelesaikan berbagai problematika keterkungkungan perempuan dalam segala aspek. Lebih jauh lagi, Islam datang sebagai revolusi yang mengeliminasi diskriminasi kaum Jahiliyah atas perempuan. Sebagaimana kita ketahui, kaum jahiliyah saat itu betul-betul ‘alergi’ terhadap perempuan. Buktinya, mereka tak segan-segan untuk mengubur hidup-hidup bayi perempuan karena dianggap sebagai simbol kehinaan (humble symbol). Qasim Amien dalam bukunya Tahrîr al-Mar’ah pun menegaskan tentang diskriminasi jahiliyah terhadap perempuan. Beberapa poin diskriminatif yang dikutip Qasim adalah: Ketiadaan hak warits, tak ada hak suara untuk memilih suami, poligami tanpa batas, dsb.

Namun, budaya jahiliyah nampaknya tak selalu subur. Nabi Muhammad yang datang melalui bendera Islam ternyata mampu menepis patriarkalisme (male dominated). Ada hal menarik yang dikutip DR. Zainab Ridwan dalam bukunya al-Islam wa al-Qhadaya al-Mar’ah (1993), dalam salah satu sub judul yang diutarakan, ia menuturkan bahwa sejatinya Islam adalah agama pertama yang mengusung feminisme.

Hal ini bisa dilihat dari beberapa pesan esensial teks familiar yang jelas-jelas menempatkan posisi perempuan sejajar dengan laki-laki. Dalam surat al-A’raf ayat 189 dan an-Nisa ayat 1 tertulis kata “zauj”(mudazkkar) yang secara etimologi berarti “pasangan yang saling melengkapi”. Lebih lanjut, Zainab mengatakan bahwa tidak terdapat satu kata pun ayat al-Qur’an yang menyebut kata “zaujah” (muannats) dan tidak terdapat pula jama’ “zaujat”, yang ada hanya “azwaj”.

Dari sini, Zainab berkesimpulan bahwa dari angle etimologi saja, al-Qur’an sudah mengalihkan bias patriarkalisme dogmatik eksklusivistik menjadi feminisme demokratis insklusivistik. Maka bergantilah era represif masa pra-Islam berlalu dengan kedatangan agama nabi Muhammad saw. yang mengembalikan perempuan sebagai manusia utuh setelah mengalami hidup dalam kondisi yang mengenaskan tanpa kredibilitas apapun.

Kondisi dinamis perempuan masa risalah tercermin dalam kajian-kajian yang dipimpin langsung Rasulullah yang melibatkan para sahabat dan perempuan dalam satu majlis. Terlihat jelas bagaimana perempuan masa itu mendapatkan hak untuk menimba ilmu, mengkritik, bersuara, berpendapat dan atas permintaan muslimah sendiri meminta Rasul satu majlis terpisah untuk mendapat kesempatan lebih banyak berdialog dan berdiskusi dengan Rasulullah.

Dalam dimensi politik, al-Qur’an sendiri melegitimasi kepemimpinan Ratu Balqis dalam sebuah sistem politik dinasti dimasa Nabi Sulaiman AS.

Sirah/sejarah kehidupan istri-istri Rasul pun mengindikasikan aktifitas aktif dimana Ummul mukminin, seperti:

1. Khadijah ra. adalah salah satu kampium bisnis pada masa itu,

2. Aisyah ra. adalah perawi hadis dan banyak memberikan fatwa karena kecerdasannya.

dan juga Fatimah ,putri rosul yang menjadi Jendral/pimpinan dalam perang Salib.

Selamat berjuang Perempuan/Wanita!!!!! Teruslah berkarya, teruslah berprestasi!!!!

:)

Lihat artikel lengkapnya!! di:

http://azyzibrahim.blogspot.com/2008/06/perempuan-rongsokan-dan-tai-ayam.html

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.